Invalid Date
Dilihat 78 kali
Pemerintah Desa Netemnanu Selatan Koordinasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD
Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang – Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Netemnanu Selatan saat ini tersisa 7 orang dari total 9 orang yang seharusnya. Kekurangan 2 anggota BPD ini disebabkan oleh pengunduran diri satu anggota pada Agustus 2022 dan meninggalnya satu anggota lainnya. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Kepala Desa Netemnanu Selatan berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang pada 22 Januari 2025 terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Proses PAW untuk anggota BPD yang mengundurkan diri pada Agustus 2022 sebenarnya telah selesai dan berkasnya diajukan ke Kantor Camat Amfoang Timur pada April 2023. Namun, hingga November 2024, setelah dikoordinasikan dengan Dinas PMD, berkas tersebut belum juga diajukan oleh pihak Kecamatan. Kepala Desa kemudian mengambil inisiatif untuk menarik kembali berkas tersebut dari Kantor Camat dan akan mengajukannya langsung ke Dinas PMD.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan akibat anggota BPD yang meninggal dunia, proses pengisian telah dimulai sejak September 2024. Namun, berkas pengajuan masih belum lengkap karena kekurangan Berita Acara Rapat Internal Anggota BPD. Saat ini, berkas tersebut sedang dilengkapi dan akan diajukan bersamaan dengan berkas PAW anggota BPD yang mengundurkan diri ke Dinas PMD. Dengan demikian, Kepala Desa akan mengajukan PAW untuk 2 orang anggota BPD sekaligus.
Penulis: Desa Netemnanu Selatan
Bagikan:
Desa Netemnanu Selatan
Kecamatan Amfoang Timur
Kabupaten Kupang
Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini